Pengaturan Baru Operasional Jembatan Kapuas I Segera Diuji Coba Melalui Surat Edaran Pemprov Kalbar
Pontianak-Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan kebijakan baru terkait pengaturan lalu lintas di Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.10.3.2/598/DISHUB-B mengenai operasional angkutan orang dan barang.
Surat edaran ini memperbolehkan sejumlah armada melintasi Jembatan Kapuas I dan duplikasinya, meliputi bus militer, bus Polri, truk tertentu, serta mobil pikap angkutan.
Kebijakan ini dirancang untuk mendistribusikan volume kendaraan yang selama ini menumpuk di Jembatan Kapuas II, terutama dari arah Ambawang, Simpang Kapur, hingga ruas Jalan Adi Sucipto.
Pemerintah daerah bersama pihak terkait tengah mematangkan rencana uji coba lapangan dalam waktu dekat guna memastikan kelancaran arus dan keselamatan pengguna jalan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles